Kesetaraan “GENDER..?”
Gagasan ini di Indonesia bukanlah sesuatu hal baru yang di angkat dan diperjuangkan oleh kaum perempuan. Mestinya kita masih ingat dengan pahlawan wanita kelahiran jepara yang harum namanya. Ya, R.A Kartini, walaupun memperjuangkan persamaan hak-hak kaum perempuan sekaligus dia tidak berdaya melawan kultur patriarki, karena dia tidak berdaya sewaktu di suruh kawin dengan seorang laki-laki beristri dan dilarang untuk belajar ke Belanda oleh ayahnya.
Terbentuknya organisasi perempuan pertama di Indonesia “Poetri Mardika “, cukup membawa angin segar bagi kaum perempuan karena memang memperjuangkan emansipasi, nasionalisme, dan kebebasan dari kaum kolonialisme.
Setelah munculnya Poetri Mardika, terus organisasi yang mengatas namakan gerakan perempun terus bermunculan, misalnya: Poetri Oetomo,Aisyah, Jong Java Meskering,Wanita Katholik dan lain-lain.
Organisasi-organisasi perempuan itu kemudian bersatu untuk membentuk wadah dengan mengadakan Kongres Perempuan I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Jogjakarta dan memunculkan nama PPPI (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) yang kemudian berganti nama PPII (Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia ). Kemudian PPII mengadakan Kongres untuk yang pertam kali dengan mengusung permasalahan persamaan pendidikan untuk kaum perempuan dan peningkatan harga diri perempuan yang merupakan bagian dari emansipasi kaum perempuan. Pada kesempatan yang kedua PPII tahun 1930 dalm kongresnya lebih menyerukan hak suara perempuan, perdagangan perempuan dan metutut agar segera di bentuknya kantor penerangan tenaga kerja. Sedangkan dalam kongres ke III PPII lebih memperjungkan agar hak suara perempuan di parlemen serta supaya kaum perempuan dapat mendudukan wakilnya di parlemen sehingga suara dari kaum perempuan nantinya dapat teraspirasikan dengan baik.
Setelah kemerdekaan Indonesia dapat terwujud, ternyata perjuangan kaum perempuan lantas tidak langsung berhenti begitu saja. Hak hak kesetaraan perempuan justru semakin lebih kuat disuarakan. Terbukti dengan gebrakan pemerintah mengeluarakan UU80/1958 untuk mengatur persamaan hak penggajian yang sama dengan kaum laki-laki. Namun semua harapan tidak selalu berjalan lancar, isu poligami yang dirasa oleh kaum perempuan sangat merugikan, ternyata muncul ketika presiden Soekarno menikahi Hartini padahal dia telah beristrikan Fatmawati, pro kontra terjadi dimana-mana lebih dari organisasi-organisasi perempuan dan mereka mendesak dikeluarkan UU Perkawinan.
Setelah era Soekarno berlalu dan puncuk komando pemerintahan di bawah kendali Suharto, perjuangan kesetaraan gender kembali diangkat hingga akhirnya digulirkannya UU Perkawian tahun 1974, walaupun UU tersebut secara ketetat mengatur terhadap praktek poligami tetapi itu hanya berlaku untuk Pegawai Negri saja. Disamping itu dalam era Suharto juga telah membentuk Kementrian Muda Urusan Peranan Wanita. Dengan adanya kementrian ini di harapkan dapat lebih mengeleminir serta penyudutan terhadap kaum perempuan.
Selama ini perjuangan kaum perempuan terhadap kesetaran gender memang telah mengalami suatu grafik peningkatan tapi itu semua belumlah cukup, coba kita tengok tahun 1999 dimana pada pemilu tersebut PDIP keluar sebagai pemenang dan mendudukkan banyak wakilnya di parlemen, pada kesempatan itu PDIP mencalonkan Ibu Megawati sebagai calonkan Presiden, tapi hasilnya…? No! karena alasan agama, ini itu dan lain sebagainya, walaupun pada akhirnya menjadi presiden perempuan pertama.
UU no 12 tahun 2003 misalnya yang secara tegas dalam pasal 65 ayat(1) bahwa setiap Parpol memberikan kuota 30% terhadap perempuan, tapi hasilnya di lapangan bagaimana…? Itu menjadi bukti bahwa posisi tawar perempuan di Indonesia masih terlalu lemah dan marilah kita coba menengok sekitar kita tetap saja masih ada pemerkosaan terhadap hak-hak perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan sebagainya. Disamping itu masih belum adanya kejelasan hukum yang berpihak terhadap kaum perempuan serta belum adanya keadilan terhadap diskriminasi, SARA.
0 comments:
Post a Comment